"Syarat formil dan materil terpenuhi, tapi karena bukan kasus prioritas LPSK, sehingga permohonannya ditolak," ucap Maharani Siti Shopia atau Rani, Humas LPSK di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Pengajuan yang dilakukan oleh Ardina Rasti per 26 Januari 2013 itu ditolak setelah dilakukan pendalaman dan analisa. "Kami di rapat Paripurna memutuskan setelah teman-teman satgas melakukan pendalaman, analisa, serta membuat semacam rekomendasi," imbuhnya.
Menurut LPSK, kasus prioritas mereka adalah yang menyangkut pelanggaran HAM berat dan lainnya. "Seperti kasus pelanggaran HAM berat, kemudian kasus-kasus yang sifatnya terorganisir, misalnya, korupsi, trafficking, dan kasus-kasus kejahatan terorganisir lainnya," lanjut Rani.
LPSK melimpahkan perlindungan Rasti ke penegak hukum. "Kami merekomendasikan aparat hukum memberikan atensi kepada kasus yang bersangkutan (Rasti)," tandas Rani. (kpl/ato/abs/phi)
18 Feb, 2013
-
Source: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/lpsk--kasus-ardina-rasti-bukan-prioritas-kami-0b1c7b.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment