"Menurut rapat paripurna, setelah mempertimbangkan beberapa faktor, kami tolak," ucap Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK Penanggungjawab Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Permohonan perlindungan Ardina Rasti ditolak oleh LPSK
Baca Juga:
Eza Gionino Tetap Berusaha Ajukan Penangguhan Penahanan
Eza Gionino: Lebih Baik Ditahan Daripada Minta Maaf
Pasca Penahanan Eza, Kondisi Ardina Rasti Sudah Tenang
Menurut Lili, data-data yang diberikan oleh Rasti belum menjadi prioritas bagi kewenangan LPSK. "Alasan kami berdasarkan hasil rapat, ini belum menjadi prioritas kami. Mengacu pada pasal 28, potensi ancaman (terhadap Ardina Rasti) itu belum terlalu signifikan bagi kami, karena kami lihat pelakunya juga sudah ditahan," lanjutnya.
Pihak LPSK pun kembali menyerahkan perlindungan terhadap Rasti kepada pengacara dan penegak hukum.
"Karena menurut kami kasus ini tidak prioritas sekali, ini bisa menjadi pekerjaan penegak hukum atau pengacaranya Rasti. Sehingga ini tidak diterima LPSK," tandas Lili.
(kpl/ato/rea/rth)
18 Feb, 2013
-
Source: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/minta-perlindungan-lpsk-ardina-rasti-ditolak-3ceeb2.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment