"Iya ada dua saksi ahli mereka. Kalau nggak salah dokter. Untuk penangguhan penahanan masih dilakukan penyidik. Penyidik masih melengkapi berkas," ujar Kabag Humas BNN Sumirat Widyanto di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2).
Sementara itu, masa penahanan Raffi selama 20 hari, menurut Sumirat masih bisa diperpanjang. Berdasarkan undang-undang masih bisa dilakukan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidik.
Namun karena untuk kebutuhan rehab tentunya sesegera mungkin dilakukan, sambil proses hukumnya terus jalan.
"Kalau itu proses yang terkait dengan UU, proses penahanan bisa diperpanjang. Kalau rehab bisa sesegera mungkin. Bisa menempatkan, sementara sambil proses hukum berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul telah menyampaikan langkah hukum yang diambil oleh kliennya berupa penangguhan penahanan dan menghadirkan saksi ahli. (kpl/aha/dis/dar)
18 Feb, 2013
-
Source: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/raffi-ahmad-rehab-tapi-proses-hukum-tetap-jalan-aa9946.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment