Sunday, February 17, 2013

Anand Krishna Dijebloskan ke LP Cipinang

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Kapanlagi.com - Terpidana 2,5 tahun penjara kasus pelecehan seksual, Anand Krishna langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setibanya di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Eksekutor Anand dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibantu pihak kepolisian dari Polda Bali. Dia dieksekusi dari kediamannya di Desa Tegakakang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (16/2).

"Anand Krishna dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi, di Jakarta, Sabtu.

Untung Setia Armuladi menjelaskan pelaksanaan eksekusi terpidana tersebut berdasarkan putusan MA No. 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo. Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.

Isi putusan MA, yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU pada Kejari Jaksel, membatalkan putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.

Sebelumnya, Anand terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi MA.

Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.

Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya yaitu korban Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada 21 Maret 2009 Anand melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar. (kpl/antara/dar)

18 Feb, 2013


-
Source: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/anand-krishna-dijebloskan-ke-lp-cipinang-9e3e9b.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

 
back to top //PART 2