Monday, February 18, 2013

Raffi Ahmad Ajukan Dokter Sebagai Saksi Meringankan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Raffi Ahmad akan mengajukan dua saksi meringankan bagi kliennya terkait kasus narkotika. Dua saksi yang diajukan, salah satunya seorang dokter.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan di Jakarta, Senin (18/2).  "Saya dengar kuasa hukum Raffi akan mengajukan dua saksi yang meringankan, yang salah satunya adalah dokter," katanya.

Terkait dengan kasus narkoba, apabila seseorang murni sebagai pecandu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penuntut umum dan hakim dapat menempatkan terperiksa untuk direhabilitasi.

"Penuntut umum dan hakim dapat menempatkan terperiksa untuk direhabilitasi dengan catatan proses hukum tetap berjalan dan melengkapi berkasnya sesuai kebutuhan sampai berkas lengkap atau P21," kata Sumirat.


Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Raffi berada di dalam Rutan BNN sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/2). Masa penahanan Raffi untuk waktu 20 hari, namun jika dibutuhkan akan dilakukan perpanjangan. (kpl/aha/dar)

18 Feb, 2013


-
Source: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/raffi-ahmad-ajukan-dokter-sebagai-saksi-meringankan-22f73c.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

 
back to top //PART 2