Monday, February 18, 2013

Minta Perlindungan LPSK, Ardina Rasti Ditolak

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Kapanlagi.com - Merasa terancam dengan kasus yang membelitnya, Ardina Rasti melakukan manuver untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun ternyata pihak LPSK, setelah rapat paripurna menolak permohonan Rasti kepada lembaga yang pernah menaungi kasus Arumi Bachsin saat berseteru dengan ibunya itu.

"Menurut rapat paripurna, setelah mempertimbangkan beberapa faktor, kami tolak," ucap Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK Penanggungjawab Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Permohonan perlindungan Ardina Rasti ditolak oleh LPSKPermohonan perlindungan Ardina Rasti ditolak oleh LPSK

Baca Juga:

Eza Gionino Tetap Berusaha Ajukan Penangguhan Penahanan
Eza Gionino: Lebih Baik Ditahan Daripada Minta Maaf
Pasca Penahanan Eza, Kondisi Ardina Rasti Sudah Tenang

Menurut Lili, data-data yang diberikan oleh Rasti belum menjadi prioritas bagi kewenangan LPSK. "Alasan kami berdasarkan hasil rapat, ini belum menjadi prioritas kami. Mengacu pada pasal 28, potensi ancaman (terhadap Ardina Rasti) itu belum terlalu signifikan bagi kami, karena kami lihat pelakunya juga sudah ditahan," lanjutnya.

Pihak LPSK pun kembali menyerahkan perlindungan terhadap Rasti kepada pengacara dan penegak hukum.

"Karena menurut kami kasus ini tidak prioritas sekali, ini bisa menjadi pekerjaan penegak hukum atau pengacaranya Rasti. Sehingga ini tidak diterima LPSK," tandas Lili.

  (kpl/ato/rea/rth)

18 Feb, 2013


-
Source: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/minta-perlindungan-lpsk-ardina-rasti-ditolak-3ceeb2.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

 
back to top //PART 2